Hukum Rajam Resmi Berlaku di Aceh
Hanya fraksi Partai Demokrat yang menyatakan menolak klausul hukuman rajam.
Semua yang sudah diatur jika sesuai dg Al-Qurån pasti menjadi yang terbaik untuk sluruh umat, tdk ada yang akan di rugikan.
Yang menakutkan itu kalo hukumnya gak jelas, kan smua ada aturannya.
Semoga terjadi perubahan yang berarti dlm masyarakat aceh. Amiinn..
Semua yang sudah diatur jika sesuai dg Al-Qurån pasti menjadi yang terbaik untuk sluruh umat, tdk ada yang akan di rugikan.
Yang menakutkan itu kalo hukumnya gak jelas, kan smua ada aturannya.
Semoga terjadi perubahan yang berarti dlm masyarakat aceh. Amiinn..
NGERI & MENAKUTKAN HIDUP DI ACEH, BAGAIMANA BILA SALAH TANGKAP? SEPERTINYA ACEH SUDAH MERDEKA BUKAN DIBAWAH INDONESIA LAGI YA...
kesit hanggraito
15/09/2009
iya betul nih...napa pezina yang lebih dijadikan obyeknya. bagaimana dengan koruptor? menarik bila banyak pelaku korupsi dirajam...
punya hukum sendiri, berarti negara sendiri donk... gmn yg non muslim ya?? mau bikin negara islam aceh merdeka.
bagaimana kalau warga Aceh berzina diluar Aceh? kalau terbebas dari qanun Jinayah, berarti hanya daerahnya saja yang bakal bersih (kalau memang qanun ini diselenggarakan dengan sungguh-sungguh nantinya) sementara orang-orangnya (terutama yang nakal dan punya "duit") akan tetap aja nakal.....
terus bagaimana dengan pencuri dipotong tangan? seolah-olah kita mengabaikan fakta bahwa sebagian besar aksi pencurian dilakukan karena terpaksa... bisa jamin gak, bila qanun ini diterapkan, kesejahteraan warga Aceh juga bisa ditingkatkan? kalau warganya masih miskin-miskin begini, bakal banyak warga Aceh yang tidak bertangan..... pesan saya untuk anggota-anggota DPR Aceh "anda jangan terlalu maju, kalau anda mau ngurusin soal hukuman untuk kami rakyat kecil, maka seharusnya anda juga buat aturan perhukuman untuk orang-orang besar... korupsi terus berlanjut lho sampai hari ini..... bahkan mungkin dikantor anda...... atau jangan-jangan anda juga pelaku, makanya anda membelakangkan urusan perhukuman untuk diri anda???
Hukum rajam adalah hukum milik kaum Yahudi yang sejak zaman dulu sudah diterapkan oleh mereka.
”Bagi pelaku perzinahan diberlakukan hukuman mati (Imamat 20:10-20) dan
rajam sampai mati” (Ulangan 22:22-24) Demikian pula hukum itu diberlakukan pada zaman Isa as (Yohanes 8:3-5).
Al-Qur'an Karim, sebagai sumber hukum yang tertinggi, telah final menetapkan bahwa hukuman bagi perzinahan adalah DERA (24:2-5) dan tidak pernah ditemukan hukuman rajam bagi pelaku zinah dalam Al-Qur'an. Dan, Allah Yang Maha Pengasih dan Penyayang menerima taubat dan perbaikan diri atas orang yang melakukan perzinahan (24:5).
Jadi, tidak relevan lagi jika hukum rajam bagi kasus perzinahan masih dianggap sebagai bagian dari ajaran Islam, dan kemudian diterapkan pada zaman ini oleh beberapa golongan Islam yang bercita-cita ingin mengubah suatu Negara dengan syari'at versi mereka dan menerapkan kembali seutuhkan hukum rajam (atau hukum lainnya), yang justru bertentangan dengan al-Qur'an Karim itu sendiri!
Bagus........hanya perlu Polisi dan Hakim yang Jujur
mengerikan. sangat mengerikan. ada sesuatu yang salah yang kita biarkan terjadi di aceh.
Hidup aceh !!! Hidup jinayat !! Matilah para pezina !!
<< Kembali ke halaman artikel
Jika anda member Vivanews, silahkan
login, atau
Daftar ID anda.