|
SURABAYA POST -- Sungguh malang nasib Sekar (bukan nama sebenarnya), perempuan asal Jl. Medayu. Siswi kelas III di salah satu SMA swasta kawasan Surabaya Timur itu harus rela keperawanannya direnggut MS, pria satu anak yang tinggal di Jl. Gresikan, Surabaya.
Mahkota yang paling berharga milik Sekar diambil paksa setelah ia diperkosa di sebuah hotel di kompleks Kenjeran. Sekar pun hanya bisa bersedih dan sering merenung sendiri.
"Korban sering merenung sendiri dan sangat terpukul dengan kejadian yang menimpanya," ujar Aiptu Suwarni, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Surabaya Timur, Senin 23 November.
MS kini sudah dijebloskan ke dalam tahanan. Ia dijerat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 81 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Peristiwa itu sebenarnya terjadi sekitar dua pekan lalu. Saat itu, hubungan antara Sekar dan MS adalah teman biasa tapi belum pernah bertemu. Mereka berkenalan sejak sebulan lalu setelah ada telepon nyasar.
Pada 7 November lalu, MS mengajak Sekar kopi darat dan ketemuan di Galaxi Mall. Setelah bertemu dan saling canda, pelaku berdalih mengajak Sekar ke rumahnya untuk bertemu orang tua. Namun rupanya itu hanya akal-akalan pelaku.
Korban yang dibonceng motor malah diajak ke hotel. Di tempat itulah, sekitar pukul 22.00, korban diperdayai dan dipaksa melayani nafsu bejat MS. Meski korban sempat berontak, namun tenaganya tak mampu menghalanginya. Rengekan dan tangisan Sekar pun dianggap angin lalu.*
Laporan: Fiqih Arfani