Selain Chandra, dua staf KPK juga akan dihadirkan sebagai saksi.
|
|
Chandra M hamzah dan Ketua KPK Antasari Azhar (Antara/ Prasetyo Utomo) |
|
VIVAnews - Komisioner nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Chandra M Hamzah dijadwal bersaksi dalam persidangan Antasari Azhar. Antasari yang juga mantan Ketua KPK adalah terdakwa kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen.
"Kami sudah layangkan panggilan," kata ketua tim Jaksa Penuntut Umum, Cirus Sinaga, Senin 23 November 2009. Selain Chandra, dua staf KPK juga akan dihadirkan sebagai saksi.
Kedua staf itu adalah Budi Ibrahim dan Ina Susanti. Kedua staf ini, dalam surat dakwaan merupakan staf KPK yang diminta Antasari untuk menyadap nomor orang yang meneror keluarganya.
Sementara dua saksi lain yang dijadwalkan bersaksi adalah Jeffry Lumampau dan Edya Imelda Fitri. "Kalau keduanya sudah konfirmasi pada saya akan hadir," kata Cirus saat dihubungi wartawan.
Kasus pembunuhan Nasrudin menyeret sejumlah nama pejabat seperti Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif Antasari Azhar, mantan Kapolres Jakarta Selatan Komisaris Besar Williardi Wizar, serta dua pengusaha papan atas yaitu Sigid Haryo Wibisono, dan Jerry Hermawan Lo.
Nasrudin ditembak usai bermain golf di Padang Golf Modernland, Cikokol, Tangerang, sekitar pukul 14.00, Sabtu 14 Maret 2009. Ia tewas 22 jam kemudian dengan dua peluru bersarang di kepalanya.
• VIVAnews