Penyadapan dilakukan setelah Antasari mendapat sejumlah teror.
|
|
Rani Juliani dan Antasari |
|
VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pernah melakukan penyadapan terhadap Rani Juliani dan Nasrudin Zulkarnaen. Hasil sadapan itu akan menjadi bukti dalam sidang kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, dengan terdakwa Antasari Azhar.
"Hasil itu dimasukkan dalam DVD dan akan menjadi bukti di persidangan," kata Jaksa Penuntut Umum, Cirus Sinaga, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 24 November 2009.
Surat perintah penyadapan dikeluarkan Chandra M Hamzah yang kala itu masih aktif mempimpin KPK. Perintah penyadapan dilakukan setelah Antasari mendapat sejumlah teror atas jabatannya sebagai ketua KPK.
Chandra dijadwalkan memberikan kesaksian atas penyadapan itu hari ini. Namun, ia berhalangan hadir. Sementara dua saksi lainnya, yaitu Budi Ibrahim dan Ina Susanti, hanya Ina yang telah menyatakan diri hadir. Budi dan Ina adalah staf KPK yang diperintah melakukan penyadapan. Budi berhalangan hadir karena sedang mendapat tugas belajar ke Jerman.
Kasus pembunuhan Nasrudin menyeret sejumlah nama pejabat seperti Antasari Azhar, mantan Kapolres Jakarta Selatan Komisaris Besar Williardi Wizar, serta dua pengusaha yaitu Sigid Haryo Wibisono, dan Jerry Hermawan Lo.
Nasrudin ditembak usai bermain golf di Padang Golf Modernland, Cikokol, Tangerang, sekitar pukul 14.00, Sabtu 14 Maret 2009. Ia tewas 22 jam kemudian dengan dua peluru bersarang di kepalanya.
• VIVAnews