Ita Lismawati F. Malau, Fadila Fikriani Armadita
|
|
Williardi Wizard (VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis) |
|
VIVAnews- Eksekutor Nasrudin Zulkarnain, Fransiskus Tandon Keran alias Amsi menolak bersaksi dalam persidangan kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen dengan terdakwa Williardi Wizar.
"Saya tidak bersedia bersaksi Yang Mulia. Karena saya tidak pernah diperiksa untuk Pak Willi," kata Amsi, saat majelis hakim, Artha Theresia meminta Amsi untuk diambil sumpah sebelum bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 24 November 2009.
"Saudara tidak bersedia disumpah atau bersaksi?" kata Artha, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Amsi kemudian mempertegas jawabannya, "saya menolak bersaksi."
Artha Theresia tak habis akal. Dia mengatakan pada Amsi, bahwa dipersidangan dia memberikan keterangan bukan berdasar Berita Acara Pemeriksaan (BAP)."Tapi berdasar apa yang saudara ketahui," ujarnya. Meski sudah beri solusi oleh hakim, Amsi tetap pada pendiriannya, dia enggan bersaksi.
"Apa saudara diancam oleh siapa? Teman-teman saudara mengatakan diancam tetapi tidak mau mengatakan siapa?" kata Hakim mencoba mengorek keterangan dari Amsi.
Ditanya demikian Amsi hanya diam. Dia tak menjawab pertanyaan Artha. "Apakan penyidik yang mengancam? kalau memang iya nanti penyidik bisa dihadirkan untuk ditanya apa betul ada ancaman," kata Artha Theresia.
Meski demikian Amsi tetap bersikukuh tak mau bersaksi. "Ya sudah kalau tidak mau, sesuai ketentuan BAP saudara dibacakan, dan digunakan sebagai bahan pemeriksaan kami," kata Hakim Artha Theresia.
• VIVAnews