Empat Aktivis Greenpeace Diamankan
Sementara aktivis lainnya masih terus berkampanye dengan cara mengantungkan badan di crane
Rabu, 25 November 2009, 14:08 WIB
Elin Yunita Kristanti
Aksi Greenpeace (Vivanews/Nurcholis Anhari Lubis)

VIVAnews - Empat dari 12 aktivis organisasi lingkungan hidup, Greenpeace dari berbagai negara, seperti Brazil, Belgia, Amerika, Jerman, Filipina termasuk dari Indonesia diamankan pihak kemanan perusahaan dan polisi. Mereka ditangkap karena mencoba menghentikan derek pengangkut di dermaga milik perusahaan kayu milik PT Indah Kiat Pulp And Paper (IKPP),

“Sudah empat aktivis diamankan oleh pihak keamanan perusahaan dan polisi. Namun aktivis lainnya masih terus berkampanye dengan cara mengantungkan badan di crane” kata juru kampanye Greenpeace Asia Tenggera, Bustar Maitar dalam keterangan persnya kepada VIVAnews, Rabu 25 November 2009.

Dua belas aktivis memblok derek pengangkut di dermaga untuk menghentikan ekspor pulp, dan membentangkan spanduk bertuliskan: 'Penghancuran Hutan: Anda Dapat Menghentikan Ini'.

Mereka mendesak para pemimpin dunia, termasuk Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono, untuk mengambil kepemimpinan yang kuat dalam menghentikan kekacauan iklim, dan menyediakan dana global bagi perlindungan hutan untuk mengakhiri penghancuran hutan tropis sebagai bagian dari perjanjian iklim yang adil, ambisius, dan mengikat di Konferensi Iklim PBB di Kopenhagen Desember nanti.

"Deforestasi merupakan salah satu akar krisis iklim. Kami menghentikan ekspor salah satu perusahaan pulp terbesar di dunia di garda terdepan penghancuran hutan, untuk memberitahukan para pemimpin dunia terpilih bahwa mereka mampu  dan harus menarik kita semua dari tepi jurang bencana perubahan iklim," kata Shailendra Yashwant, Direktur Kampanye Greenpeace Asia Tenggara, menambahkan.

Aksi Greenpeace ini dilakukan setelah Presiden Barack Obama berusaha mengkerdilkan Perjanjian Iklim Kopenhagen menjadi hanya sebatas pernyataan politik dan menunda keputusan yang sangat penting tentang perjanjian iklim yang mengikat secara hukum.

Laporan: Ali Azumar| Riau

• VIVAnews
 
komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Nama
Email
Komentar
Silahkan mengisi kode pengaman yang sesuai dengan gambar di atas.
Jika anda member Vivanews, silahkan login, atau Daftar ID anda.