|
|
Anak-anak di Sekolah Dasar (VivaNews/ Nurcholis Lubis) |
|
VIVAnews - Suara Yanti dari Keluarga Peduli Pendidikan (KerLIP) terdengar bergetar saat mengungkapkan perasaannya terkait putusan Mahkamah Agung yang melarang digelarnya Ujian Nasional (UN). KerLIP ikut melakukan pendampingan dan mengkoordinasi 58 orang penggugat UN.
"Alhamdulillah, saya terharu. Rasanya luar biasa. Kami berterima kasih kepada anak-anak korban Ujian Nasional yang berani memperjuangkan haknya. Meskipun hak mereka tidak dipenuhi secara langsung, tapi ini akan berimplikasi pada adik-adik kelas mereka yang tidak akan mengalami UN," kata Yanti kepada VIVAnews, Kamis 26 November 2009.
Korban UN dan orangtuanya, kata Yanti, juga terharu. Salah satu korban, Indah yang kini kuliah di YAI, menurutnya sudah bisa tertawa saat dihubunginya. Di bangku kuliah, Indah yang tahun 2006 lalu dinyatakan tidak lulus UN mendapatkan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) yang cukup bagus.
"Indah dengan lugas mengatakan kemenangan ini bukan untuknya secara pribadi, tapi untuk semua anak Indonesia," kata Yanti.
Yanti juga mengaku sudah berkirim SMS dengan para orangtua 15 anak korban UN, seperti Melati, Nuri, Hamzah yang melakukan gugatan dan mendapatkan respons yang luar biasa.
Mahkamah Agung menolak permohonan pemerintah terkait perkara ujian nasional. Mahkamah Agung menegaskan pemerintah telah lalai dalam melaksanakan ujian nasional.
Putusan ini dibacakan majelis kasasi yang diketuai Abbas Said dengan anggota Mansur Kartayasa dan Imam Harjadi. Putusan dibacakan pada 14 September 2009. Putusan ini menguatkan putusan dari pengadilan tingkat pertama dan banding.
Pada putusan pengadilan tingkat pertama, majelis menilai pemerintah telah lalai dalam meningkatkan kualitas guru, sarana dan prasarana pendidikan, serta informasi khususnya di daerah pedesaan.
Pemerintah juga dinyatakan mengabaikan implikasi ujian nasional. Karena masih terdapat kecurangan baik yang dilakukan guru maupun siswa supaya lulus ujian nasional.
Hakim juga berpendapat, pemerintah telah memenuhi unsur melawan hukum. Pemerintah terbukti merugikan siswa peserta ujian secara materiil dan imateriil.
Kerugian materiil itu berupa biaya pendidikan selama tiga tahun. Sedangkan kerugian imateril berupa tekanan psikologis dan kehilangan kesempatan untuk melanjutkan ke perguruan tinggi.
• VIVAnews