Ujian nasional cenderung mengabaikan prestasi belajar yang dimiliki siswa.
|
|
(ANTARA/Ujang Zaelani) |
|
VIVAnews - Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan pemerintah terkait pelaksanaan ujian nasional. Putusan itu melarang Departemen Pendidikan Nasional menyelenggaran ujian nasional, sebelum ada perubahan sistem pendidikan yang merata.
Koordinator Tim Advokasi Korban UN, Gatot Goei, mengatakan, putusan hakim tidak secara eksplisit melarang penyelenggaran ujian nasional. Namun, hakim menyatakan pemerintah lalai dalam memenuhi hak dasar warga negaranya, terutama pendidikan dan hak anak.
Hakim lalu meminta pemerintah untuk memperbaiki sistem pendidikan seperti sarana belajar dan kualitas guru secara merata hingga ke pelosok tanah air. "Setelah poin-poin itu dilakukan itu baru ujian nasional boleh dilakukan," kata Gatot saat berbincang dengan VIVAnews, Kamis, 26 November 2009.
Menurut Gatot, ujian nasional yang menjadi syarat kelulusan sangat merugikan peserta didik terutama di kawasan terpencil. Peserta didik di kawasan tertinggal dituntut memiliki standar yang sama dengan peserta didik di kota besar yang cenderung memiliki fasilitas pendidikan yang baik.
"Ujian nasional boleh diterapkan, kalau Depdiknas bisa menjamin kualitas guru dan sarana pendidikan di daerah tertinggal dan perkotaan sama," ujarnya.
Fakta lainnya, ujian nasional cenderung mengabaikan prestasi belajar yang dimiliki siswa. Ia mencontohkan, sejumlah siswa yang memiliki segudang prestasi dinyatakan tak lulus hanya karena gagal di ujian nasional. "Ujian nasional ini cenderung memveto nilai-nilai lain," ujarnya.
Sejumlah fakta yang dinilai merugikan peserta didik itulah yang kemudian diajukan sebagai bukti gugatan.
Kasus ujian nasional ini bermula dari gugatan masyarakat (citizen lawsuit) terhadap Presiden, Wakil Presiden, Menteri Pendidikan Nasional, serta Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), yang dinilai lalai memenuhi kebutuhan hak asasi manusia (HAM) di bidang pendidikan.
Pada peradilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, gugatan diterima. Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta pada 6 Desember 2007 juga menguatkan putusan itu. Hingga akhirnya, MA menolak kasasi yang diajukan pemerintah. MA melarang ujian nasional yang diselenggaran Depdiknas melalui surat putusan dengan nomor register 2596 K/PDT/2008 tertanggal 14 September 2009.
• VIVAnews