Banyak siswa berprestasi tidak lulus hanya lantaran gagal dalam ujian nasional.
|
|
(VIVAnews/Tri Saputro) |
|
VIVAnews - Pengamat pendidikan, Darmaningtyas, menyambut gembira putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi pemerintah terkait penyelenggaraan Ujian Nasional. Menurutnya, ujian nasional cenderung merugikan anak didik.
"UN hanyalah kebijakan yang menghina intelegensi anak didik," kata Darmaningtyas dalam perbincangan dengan VIVAnews, Kamis, 26 November 2009.
Sebab, ujian nasional yang menjadi standar kelulusan mengabaikan prestasi yang dibina anak didik selama bertahun-tahun. Banyak siswa berprestasi tidak lulus hanya lantaran gagal dalam ujian nasional. "Ini kan tidak adil," ujarnya.
Seperti yang dialami Siti Hapsah pada 2006. Mimpinya kuliah di Institut Pertanian Bogor sirna gara-gara tak lulus ujian nasional. Padahal sebelum ujian, ia sudah dinyatakan lolos seleksi masuk tanpa tes melalui jalur Penelusuran Minat dan Kemampuan (PMDK). Siti juga selalu menduduki peringkat satu atau juara umum sejak duduk di bangku kelas 1 di Perguruan Rakyat II Jakarta Timur.
Darmaningtyas juga mengkritik penetapan standar kelulusan yang hanya didasarkan pada mata pelajaran tertentu, seperti jurusan IPA di tingkat SMA yang hanya melibatkan Matematika, Bahasa Indonesia, dan Bahasa Inggris sebagai standar kelulusan.
Padahal, tujuan pendidikan tidak hanya menyiapkan anak untuk mengikuti ujian nasional. Melainkan kecerdasan yang komprehensif, emosional, sosial, dan moral.
Kasus ujian nasional ini kemudian ditindaklanjuti melalui gugatan masyarakat (citizen lawsuit) terhadap Presiden, Wakil Presiden, Menteri Pendidikan Nasional, serta Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), yang dinilai lalai memenuhi kebutuhan hak asasi manusia (HAM) di bidang pendidikan.
Pada peradilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, gugatan diterima. Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta pada 6 Desember 2007 juga menguatkan putusan itu. Hingga akhirnya, MA menolak kasasi yang diajukan pemerintah. MA melarang ujian nasional yang diselenggaran Depdiknas melalui surat putusan dengan nomor register 2596 K/PDT/2008 tertanggal 14 September 2009.
• VIVAnews