|
VIVAnews - Rapat Dengar Pendapat antara Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat dan Kejaksaan Agung menghasilkan tiga kesimpulan. Komisi Hukum meminta agar kejaksaan meningkatkan lagi kinerjanya.
Kesimpulan pertama yang dihasilkan dalam rapat ini, Komisi Hukum meminta kejaksaan meningkatkan pengawasan internal dalam proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan. Kejaksaan juga diminta melakukan pemberantasan mafia hukum sebagai wujud reformasi kejaksaan.
"Hal ini dilakukan secara terencana, transparan, dan akuntabel," kata Ketua Komisi Hukum, Benny Kabur Harman, saat membacakan kesimpulan di DPR, Senayan, Jakarta, Senin 8 Februari 2010.
Kesimpulan kedua, lanjut Benny, Komisi Hukum mendesak kejaksaan untuk melakukan kerjasama dan koordinasi dengan sejulah institusi dan pihak terkait dalam mengusut kasus tindak pidana umum dan pidana khusus. "Termasuk kasus Bank Century," jelasnya.
Komisi Hukum jug mendesak Jaksa Agung untuk menetapkan batas waktu penyelesaian perkara yang ditangani. Komisi meminta kejaksaan dapat menyelesaikan kasus-kasus sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. "Hal ini untuk memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan para tersangka dan juga bagi masyarakat," ujarnya.
Laporan: Djamilah
• VIVAnews