|
VIVAnews - Penulis buku Enam Jalan Menuju Tuhan, Darmawan mengajukan uji materi UU 16 tahun 2004 tentang kejaksaan. Buku Darmawan merupakan satu dari lima buku yang dilarang Kejaksaan akhir 2009.
"Pemohon memandang proses pelaksanaan fungsi pengawasan barang cetakan yang dilaksanakan kejaksaan tidak transparan dan tidak bisa bisa dipertanggungjawabkan," kata Kuasa Pemohon, Rachmat Bagja, saat membacakan permohonan di Mahkamah Konstitusi, Selasa 9 Februari 2010.
Pemohon mengatakan pengawasan terhadap barang cetakan yang dilakukan kejaksaan sbertentangan dengan UUD 1945. Selain itu kejaksaan tidak dinilai mempunyai kekuatan hukum mengikat agar pemerintah khususnya kejaksaan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat agar pemerintah khususnya kejaksaan tidak sembarangan melalukan pelarangan.
"Pelarangan peredaran dan penggandaan buku tersebut, membuat pemohon menjadi tidak lagi bebas dalam mengajukan pendapat," jelasnya.
Dalam persidangan pemohon menyayangkan sikap kejaksaan yang tidak memberikan pemberitahuan resmi terkait pelarangan buku tersebut. "Pemohon mendapat info bukan dari kejaksaan melainkan dari media masa," kata Rahmat.
Sementara, Hakim Konstitusi, Hamdan Zoelva mengaku capek membaca permohonan tersebut. "Kenapa mempersulit hal yang mudah?" kata hamdan, saat memberikan tanggapan permohonan.
Hamdan juga berpendapat permohonan pemohon tidak terlalu mempermasalahkan pasal 30 ayat 3 huruf c UU 16 tahun 2004. "Tetapi lebih pada keberatan pada keputusan jaksa agung tentang pelarangan buku," ujarnya. Lebih lanjut Hamdan mengatakan persoalan implementasi, penyelesaiannya bukan di Mahkamah Konsitusi melainkan di Pengadilan Tata Usaha Negara.
Senada dengan Hamdan, Hakim Farida mengatakan permohonan tersebut meragukan majelis. "Anda tidak mengatakan ada pengujian formil dan materiil," kata dia. Pemohon diminta menuliskan secara jelas kerugian konstitusional secara lebih terperinci lagi. "Permohonan ini mempunyai landasan kuat untuk disiarkan selanjutnya," kata dia.
Pemohon mendalilkan pasal 30 ayat (3) huruf c UU 16 tahun 2004 tentang kejaksaan yang berbunyi "Pengawasan barang cetakan". Pemohon menilai pasal tersebut bertentangan dengan undang-undang 1945 pasal 28D ayat (1) dan pasal 28 E ayat (3).