Pelarangan Buku
"Hak Saya Dikebiri Karena Dilarang Menulis"
Apabila ada yang tidak setuju dengan buku yang ditulis silakan lawan juga dengan tulisan.
Selasa, 9 Februari 2010, 11:42 WIB
Arry Anggadha, Fadila Fikriani Armadita
Gerakan 1000 buku (dok. Gerakan 1000 buku)

VIVAnews - Akhir 2009, Kejaksaan Agung melarang lima buku beredar. Salah seorang penulis buku, Enam Jalan Menuju Tuhan, Darmawan mengaku kebebasan haknya dirampas.

"Kalau saya dilarang menulis, saya merasa hak saya dikebiri," kata Darmawan, di Mahkamah Konstitusi, Selasa 9 Februari 2010.

Darmawan mengatakan apabila ada yang tidak setuju dengan buku yang ditulis silakan lawan juga dengan tulisan, mendebat atau berdiskusi. "Tidak melarang mulut saya untuk bicara atau tangan saya untuk menulis," ujarnya.

Atas kekecewaannya itu, Darmawan mengajuka uji materi undang-undang kejaksaan khususnya pasal 30 ayat 3 huruf c. Darmawan menilai pasal tersebut bertentangan UUD 1945 khususnya pasal 28 D ayat 1 dan pasal 28D ayat 3.

Sepanjang 2009, Kejaksaan Agung juga melakukan penelitian terhadap lima buku yang kesimpulannya harus dilarang beredar.

Lima buku itu adalah 'Dalih Pembunuhan Massal Gerakan 30 September dan Kudeta Suharto' karangan John Rosa, 'Suara Gereja bagi Umat Tertindas Penderitaan, Tetesan Darah dan Cucuran Air Mata Tuhan di Papua Barat Harus Diakhiri' karangan Cocratez Sofyan Yoman, 'Lekra Tak Membakar Buku Suara Senyap Lembar Kebudayaan Harian Rakjat 1950-1965' karangan Rhoma Dwi Aria Yuliantri dan Muhidin M Dahlan, 'Enam Jalan Menuju Tuhan' karangan Darmawan MM, serta 'Mengungkap Misteri Keberagaman Agama' karangan Syahrudin Ahmad.

Sementara itu, Departemen Hukum dan HAM tengah mengkaji sekitar 20 buku yang diklaim provokatif dan memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hasil kajian akan menjadi dasar rekomendasi kepada Kejaksaan Agung agar melarang peredaraan buku tersebut.

• VIVAnews
 
komentar
obeth
09/02/2010
saya sangat mendukung sekali upaya yang telah dilakukan kejaksaan agung dalam melarang peredaran buku yang dianggab provokatif dan memecah belah NKRI,negeri kita ini memang menjamin setiap individu untuk mengeluarkan pendapatnya,tapi bukan kata2 kotor,fitnah,provokasi, yang bisa merusak NKRI..
Ardian
09/02/2010
Pemberangusan ala Kejaksaan ini menunjukkan masih kerdilnya pemahaman budaya keterbukaan dalam membangun negara kesatuan republik indonesia. karena semakin diberangus, maka akan semakin besar potensi pemberontakan, dan itu malah lebih mengancam. kalau ingin mendewasakan masyarakat, seharusnya memberikan kebebasan kepada masyarakat untuk menentukan sendiri mana yang benar, bukan memberangus !!
Kirim Komentar
Nama
Email
Komentar
Silahkan mengisi kode pengaman yang sesuai dengan gambar di atas.
Jika anda member Vivanews, silahkan login, atau Daftar ID anda.