Hakim minta pemohon menjelaskan kerugian konstitusional yang dialami.
|
|
(VIVAnews/Tri Saputro) |
|
VIVAnews - Majelis Konsitutsi, meminta pemohon uji materi UU 27 tahun 2009 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) mempertajam alasan hukum yang diajukan.
"Apa alasan konkretnya, bahwa pasal 31 ayat 4 UU ITE itu inkonstitusional?" kata hakim konstitusi, M Arsyad Sanusi, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa 9 Februari 2010.
Selain itu Arsyad juga meminta, pemohon menjelaskan kerugian konstitusional yang dialami pemohon. "Dimana kerugian spesifik yang saudara alami?" kata dia.
Ditanya demikian, kuasa hukum pemohon, Totok Yuli Anto mengatakan sebagai advokat pemohon memiliki kepentingan. "Ketika berhubungan dengan klien dalam mencari sumber data untuk menjalankan profesi," kata Totok.
Sementara hakim Ahmad Sodiki menilai dalam permohonan tersebut pemohon tidak berkebratan dalam materi. "Tetapi bentuk pengaturan pegurangan kebebasan dalam bentuk PP," kata Sodiki.
Dia meminta pemohon memformulasikan kembali argumentasi yang diajukan. "kalau dalam bentuk UU saudara sebagai warga negara masih punya kesempatan berpartisipasi, kalau dalam bentuk PP itu dinilai kerugian sepihak karena hanya dari pemerintah saja," kata dia.
• VIVAnews