Polda Metro Akan Jemput Paksa Aktivis Bendera
"Sekarang kita sedang melakukan upaya pencarian. Sebaiknya mereka kooperatif."
Selasa, 9 Februari 2010, 13:54 WIB
Elin Yunita Kristanti, Sandy Adam Mahaputra
Aktivis Bendera kencingi foto PM Malaysia Najib Razak (VIVAnews/Sandy Alam Mahaputra)

VIVAnews - Akhirnya, Kepolisian Metro Jaya akan melakukan upaya jemput paksa pada dua aktivis Benteng Demokrasi Rakyat (Bendera), Mustar Bonaventura dan Ferdi Semaun.

Upaya penjemputan paksa dilakukan keduanya mangkir dalam pemeriksaan kedua sebagai tersangka kemarin, Senin 8 Februari 2010.

"Artinya mereka tidak kooperatif dan polisi punya wewenang untuk melakukan upaya jemput paksa," kata Kepala Satuan Keamanan Negara, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Daniel Boli Tifaona, saat dihubungi wartawan, Selasa 9 Februari 2010.

"Sekarang kita sedang melakukan upaya pencarian. Sebaiknya mereka kooperatif, tidak perlu lari-lari segala," lanjut dia.

Dalil kedua tersangka tak memenuhi panggilan karena surat panggilan hanya berdasarkan dua laporan, dari Hartati Moerdaya Poo, dan Zulkarnain Mallarangeng, ditolak Polda.

"Dengan adanya dua laporan sudah cukup. Tapi kita tetap memeriksa laporan-laporan yang lain," tambah Daniel.

Sebelumnya, pengacara Mustar dan Ferdi, Saor Siagian menyatakan kliennya menolak hadir karena penyidik tidak mencantumkan seluruh nama pelapor yang melaporkan mereka. "Pelapornya hanya ada Hartati Murdaya dan Zulkarnain Mallarangeng," kata Saor.

****
Ferdi dan Mustar dilaporkan sejumlah tokoh dan pejabat yaitu Menko Perekonomian Hatta Rajasa, Menko Polhukam Djoko Suyanto, Menegpora Andi Malarangeng, Rizal Malarangeng, CEO Fox Indonesia Zulkarnain Malarangeng, dan putra presiden, Edhie Baskoro Yudhoyono serta pengusaha Hartati Murdaya.

Laporan itu dipicu publikasi yang dilakukan Bendera terkait aliran dana penyelamatan Bank Century pada Senin 30 November 2009. Bendera menyebutkan total dana Century yang diterima para pejabat mencapai Rp 1,8 triliun.

Nama-nama penerima itu adalah KPU sebesar Rp 200 miliar, LSI sebesar Rp 50 miliar, FOX Indonesia sebesar Rp 200 miliar dan Partai Demokrat sebesar Rp 700 miliar.

Bendera juga menyebut Edhie Baskoro Yudhoyono menerima Rp 500 miliar, Hatta Radjasa sebanyak Rp 10 miliar, mantan Panglima TNI Djoko Suyanto Rp 10 miliar, mantan Jubir Presiden Andi Malarangeng Rp 10 miliar, Rizal Malarangeng Rp 10 miliar, Zulkarnain Malarangeng Rp 10 miliar, dan pengusaha Hartati Murdaya Rp 100 miliar.

• VIVAnews
 
komentar
Jon Pantau
09/02/2010
Ah..kelamaan nih Pak Polisi..si Mustar sama Semaun udah terang-terangan mau nglawan kalau ditangkap koq masih sempat basa-basi ngalor ngidul..Buruan siapin Dalmas sepleton atau Densus sekalian buat "ngarungin" mereka berdua..Good Luck !
rama
09/02/2010
SETUJUUUUU....JON PANTAU
sofyan
09/02/2010
weleh-weleh pak polisi kok susah kali mau nangkap tukang fitnah, malah tawar menawar segala. Apa perlu dibantuin sama ane, kalau ane jadi pak polisi nyang suka jadi tukang fitnah bakal ane libas, gak ada tawar menawar segala. Soalnya mereka itu bakalan banyak yang ngumpetin, di negeri ini banyak orang bangga kalau udah nolongin wong bermasalah. Ok lah kalau begitu, ane tunggu kabar berikutnya.
Kirim Komentar
Nama
Email
Komentar
Silahkan mengisi kode pengaman yang sesuai dengan gambar di atas.
Jika anda member Vivanews, silahkan login, atau Daftar ID anda.