|
VIVAnews - Anggota Komisi IX bidang Kesehatan DPR, Rieke Diah Pitaloka mendesak agar Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) segera direalisasikan.
"Jangan ditunda lagi. Apalagi sampai 5 tahun ke depan," kata Rieke dalam Diskusi Publik Menggugat Pelayanan Rumah Sakit Terhadap Warga Miskin di Hotel Ibis Tamarin Jakarta, 9 Desember 2010. Jika ditunda, dia khawatir kepentingan politik semakin masuk dalam penbahasan SJSN.
Rieke menambahkan jaminan sosial untuk seluruh masyarakat sangat penting karena itu adalah amanat konstitusi, UUD 1945, khususnya Pasal 28 dan 34. "Kalau ada yang bilang bertentangan dengan UUD 1945, saya heran. Cara pandang dari mana itu?" ungkap kata politisi dari PDIP itu.
Hal itu dikatakan Rieke menanggapi pernyataan mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari yang sebelumnya menyatakan UU tersebut bertentangan dengan UUD 1945.
Dalam diskusi yang diadakan lembaga swadaya masyarakat (LSM) Indonesia Corruption Watch (ICW) itu, Rieke menekankan bahwa semua orang bisa masuk kategori miskin jika menyangkut masalah kesehatan. "Mungkin dia terlihat tidak miskin, tapi untuk membiayai operasi yang memerlukan biaya puluhan juta, dia pun jadi tergolong miskin," kata Rieke.
SJSN adalah salah satu bentuk perlindungan sosial yang tidak terbatas pada kesehatan. Sistem ini menjamin lima hal, yaitu kesehatan, kecelakaan, kematian, hari tua, dan pensiun.
SJSN sudah ditetapkan dalam Undang-Undang nomor 40 Tahun 2004. Namun sampai saat ini, realisasi undang-undang itu belum tampak.
Firman Lubis, ahli kesehatan, yang juga hadir dalam diskusi tersebut mendukung segera direalisasikannya SJSN. "SJSN ini harus terus berjalan agar tidak ada lagi orang yang tidak berhak, dengan seenaknya mendapatkan hak pelayanan bagi warga miskin," kata Firman.
Laporan: Djamilah
• VIVAnews