Polri Tolak Buka Kasus Munir
"Yang harus ditanyakan kenapa diputus bebas."
Selasa, 9 Februari 2010, 22:45 WIB
Ita Lismawati F. Malau, Eko Huda S
Munir (worldpoliticsreview.com)

VIVAnews - Majelis Eksaminasi Publik meminta kasus pembunuhan aktivis Hak Asasi Manusia, Munir dibuka kembali. Mereka merekomendasikan polri untuk melakukan penyelidikan kembali kasus yang tersebut.

Terkait rekomendasi itu, Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri, Komisaris Jenderal Ito Sumardi mengatakan Polri tidak akan membuka kembali penyelidikan kasus pembunuhan Munir. Menurut dia, kasus itu tidak bisa dipemeriksa kembali karena telah diputus dalam persidangan.

"Ada istilah namanya Nebis In Idem. Mereka (tim eksaminasi) harus tahu dong ada istilah itu dalam hukum. Jadi nggak bisa dibuka-buka lagi," kata Ito ketika dihubungi, Selasa 9 Februari 2010.

Dia mengatakan, dalam pemeriksaan kasus tersebut, polri telah bekerja maksimal. Hasil pemeriksaan polri, kata dia, sudah memenuhi unsur pidana. "Yang harus ditanyakan kenapa diputus bebas," kata dia.

Menurut dia, yang dapat dilakukan sekarang ini adalah mempermasalahkan putusan bebas itu melalui proses kasasi ke Mahkamah Agung. "Sekarang bagaimana mengkomplain ke MA," kata dia.

Sebelumnya Majelis Eksaminasi merekomendasikan kasus pembunuhan Munir dibuka kembali. Majelis meminta kepada polri dan kejaksaan untuk melakukan penyelidikan kembali terhadap kasus ini.

Munir terbunuh dalam perjalanan menuju Belanda pada 2004. Munir yang hendak menempuh studi di negeri kincir angin tersebut diduga diracuni dengan arsenik.

Dalam kasus ini, bekas pilot Garuda, Pollycarpus Budihari Priyanto divonis 20 tahun penjara. Namun, pengadilan menjatuhkan vonis bebas kepada mantan Kepala Badan Intelijen Negara, Muchdi PR yang juga diduga terlibat.


• VIVAnews
 
komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Nama
Email
Komentar
Silahkan mengisi kode pengaman yang sesuai dengan gambar di atas.
Jika anda member Vivanews, silahkan login, atau Daftar ID anda.