|
VIVAnews- Berbeda dengan Komite Solidaritas untuk Munir (KASUM), pengacara Muchdi PR, Wirawan Adnan mengatakan tidak ada dasar hukum untuk membuka kembali kasus Munir.
"Tidak ada bukti baru yang ditemukan," ujar Wirawan yang ditemui di rehat persidangan uji materi penodaan agama di Mahkamah Konsitusi, Rabu 10 Februari 2010.
Wirawan mengatakan, Muchdi telah dibebaskan sehingga tidak boleh ada upaya hukum lagi.
Wirawan menilai apabila dilakukan penyidikan ulang maka hal tersebut merupakan pelanggaran HAM.
"Ironis apabila Komnas HAM mendukung pelanggaran HAM," ujar dia.
Wirawan mengatakan bahwa, Muchdi juga memiliki hak asasi sama seperti Munir. "Apakah HAM diartikan hanya punya Munir saja?" Tambah dia.
Upaya eksaminasi, kata dia, bukan upaya hukum. "Tidak ada, kalau tidak puas dengan putusan hakim kemudian mengajukan eksaminasi," ujar Wirawan.
Wirawan mengatakan, upaya hukum yang bisa dilakukan, antara lain banding, kasasi, atau peninjauan kembali. Dia menilai ada dorongan asing dalam upaya membuka kembali kasus pembunuhan berencana aktivis HAM ini. "Mereka itu mengada-ada," tambah Wirawan.
Lebih lanjut wirawan mengatakan, maksud dari dorongan asing ini erat kaitannya dengan ekonomi dan investasi. "Apalagi?" tukasnya.
Dia menilai persoalan ini tak perlu dibesar-besarkan lagi. "Kan sudah ada dua lembaga yang memeriksa," kata dia.
Sebelumnya, Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menilai Polri berwenang membuka kembali perkara pembunuhan Munir. Kewenangan penyidikan itu tak bisa dibatasi nama, kasus atau jumlah tersangkanya.
"Prinsipnya, tak boleh ada kejahatan yang tak dihukum," kata Usman Hamid, Koordinator Kontras sekaligus Anggota KASUM, kepada VIVAnews, Rabu 10 Februari 2010.
*****
Mahkamah Agung tidak menerima permohonan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum atas perkara pembunuhan aktivis HAM, Munir. Dengan putusan itu, Deputi IV Badan Intelijen Negara, Muchdi Pr tetap bebas.
Berdasarkan laman Mahkamah Agung, Jumat 10 Juli 2009, menyebutkan pengajuan kasasi bernomor 423K/Pid/2009 tidak dapat diterima. Artinya, berkas pengajuan kasasi tidak dapat ditetima majelis yang dipimpin Hakim Nyak Pa dengan anggota Muchsin dan Valerine J Krierkhoff.
Dengan putusan ini, berarti putusan yang berlaku adalah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yakni membebaskan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu.