Jimly: Indonesia Pelit Beri Penghargaan
Pemerintah menunjuk anggota Dewan Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan periode 2010-2011.
Rabu, 10 Februari 2010, 20:43 WIB
Ita Lismawati F. Malau, Nur Farida Ahniar
Jimly Asshiddiqie (VIVAnews/Tri Saputro)

VIVAnews - Pemerintah menunjuk anggota Dewan Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan periode 2010-2011. Menteri Koordinator Politik dan Keamanan Djoko Suyanto ditunjuk sebagai ketua.

Juru bicara presiden Julian Aldrin Pasha menyebutkan anggota lainnya adalah Haryono Suyono, Juwono Sudarsono, Letjen TNI TB Silalahi, M  Quraish Shihab MA, Jimly Asshidiqie, Edi Sedyawati.

Menurut Julian, berdasarkan Undang-Undang (UU) nomor 20 tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan menyebutkan bahwa komponen yang memberikan pertimbangan terdiri dari 3 unsur yaitu dari 7 dewan anggota, terdiri dari dua orang berasal dari unsur akademis, dua orang dari unsur militer, dan tiga orang dari tokoh masyarakat.

Menurutnya, pemberian gelar jasa dan kehormatan itu nantinya atas usulan yang pernah diterima dari masyarakat mulai dari daerah hingga berbagai instansi departemen.

Ketika ditanya apakah ada usulan mantan presiden Gus Dur dan Soeharto akan diusulkan mendapatkan gelar pahlawan, Julian mengatakan kedua nama itu akan dipertimbangkan berdasarkan objektivitas dan fakta sejarah.

"Nanti rumusannya akan diajukan atau disampaikan kepada Presiden RI," ujarnya di kantor Presiden, Rabu 10 Februari 2010.

Sementara itu, salah satu anggota Dewan Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan Jimly Asshidiqie mengatakan selama ini Indonesia mempunyai  tradisi agak pelit memberikan penghargaan.

"Kadang kurang begitu lancar berterima kasih, ini yang mau supaya kerja dewan bisa membantu persepsi itu, bahwa orang yang berjasa kepada bangsa harus diberi penghargaan karena tradisi memberikan penghargaan penting," katanya.

• VIVAnews
 
komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Nama
Email
Komentar
Silahkan mengisi kode pengaman yang sesuai dengan gambar di atas.
Jika anda member Vivanews, silahkan login, atau Daftar ID anda.