Nasional
Jimly Asshiddiqie
Penumpukan Perkara, Masalah Serius Peradilan
"Jumlah perkaranya sangat banyak, mencapai tiga juta."
Sabtu, 20 Februari 2010, 00:03 WIB
Ita Lismawati F. Malau, Fadila Fikriani Armadita
Mantan Hakim Konstitusi, Jimly Asshiddiqie (VIVAnews/Tri Saputro)

VIVAnews - Guru besar Universitas Indonesia (UI), Jimly Asshidiqie menilai ada masalah serius dalam peradilan di Indonesia. Salah satunya adalah penumpukan perkara.

"Jumlah perkaranya sangat banyak, mencapai tiga juta," kata Jimly di Jakarta, Jumat 19 Februari 2010.

Menurut Jimly, penumpukan perkara itu disebabkan adanya kebiasaan penegak hukum melempar perkara ke atas. Misalnya, kata Jimly, hakim di pengadilan negeri dengan mudahnya memutus dan berpikir nanti ada banding. "Demikian pula di tingkat pengadilan tinggi," kata dia.

Anggota Dewan Pertimbangan Presiden itu menilai masalah perkara tersebut bisa berimplikasi pada kualitas penanganan perkara dan putusan yang dijatuhkan. "Termasuk manajemen perkara oleh majelis," kata dia.

Hal tersebut menyebabkan hakim tidak bisa lagi mempertimbangkan profesionalisme. Ke depannya, kata Jimly, sistem peradilan yang demikian tidak efektif.

Lantas bagaimana jalan keluarnya? "Harus ada pembatasan perkara dan restrukturisasi."

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini memberi contoh, penyelesaian perkara hanya dibatasi sampai ke tingkat provinsi, atau hanya pada tahap banding saja. "Kecuali pada perkara-perkara yang besar, misal ancaman hukumannya di atas lima tahun, menyangkut hak asasi manusia," kata dia.

Di Mahkamah Agung, kata Jimly, harus ada sistem kamar. "Agar lebih fokus dalam penyelesaian perkara selain adanya peningkatan kualitas," kata dia. Hal tersebut menurut Jimly akan mengubah kultur "Itu yang harus diubah, bukan renumerasi," kata dia.

• VIVAnews
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
   
Nama
Email
Komentar
 
  Silahkan mengisi kode pengaman yang sesuai dengan gambar di atas.
 
 
  *Jika anda member Vivanews, silahkan  atau