Undang-Undang Pornografi
Organisasi Perempuan Menyiapkan Gugatan
Semua organisasi diimbau bersatu. Dengan begitu gugatan menjadi kuat.
Kamis, 11 Desember 2008, 17:12 WIB
Siswanto
Demonstrasi menolak RUU Pornografi (Antara/ Ismar Patrizki)

VIVAnews – Sejumlah organisasi publik mempersiapkan gugatan terhadap Undang-Undang (UU) Pornografi ke Mahkamah Konstitusi. Pengesahan undang-undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dinilai melanggar konstitusi dan hak asasi manusia.

“Untuk memperkuat gugatan, Kami menyiapkan argumentasi. Selain itu kami diskusi dengan para ahli,” kata Estu Rahmi Panani, Direktur Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK), kepada VIVAnews, Kamis 11 Desember 2008.

Materi undang-undang itu, katanya, dibedah menjadi berbagai aspek. Di antaranya ekonomi, sosial dan budaya. Dari tiap aspek, kata Estu, akan dilihat apakah terdapat pelanggaran hukum dan hak asasi manusia.

Kapan gugatan diajukan ke Mahkamah Konstitusi, Estu belum dapat memastikan. Gugatan ini, katanya, harus disiapkan betul sehingga tidak ada celah bagi Mahkamah Konstitusi menolaknya.

Agar proses gugatan UU Pornografi kuat, Estu mengharapkan kepada tiap organisasi yang memperkarakannya tidak berjalan sendiri-sendiri. “Banyak yang menggugat itu bagus. Tapi perlu komunikasi masing-masing pihak agar saling menguatkan,” kata dia.

LBH APIK merupakan salah satu organisasi yang menggugat UU Pornografi. Organisasi lainnya yang sepakat memperkarakan undang-undang itu di antaranya, Elsham, organisasi perempuan Kalyanamitra, Institusi Perempuan, dan Solidaritas Perempuan. Mereka membentuk Forum Masyarakat Sipil. Forum inilah yang bakal maju ke mahkamah.

• VIVAnews
 
komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Nama
Email
Komentar
Silahkan mengisi kode pengaman yang sesuai dengan gambar di atas.
Jika anda member Vivanews, silahkan login, atau Daftar ID anda.