|
VIVAnews - Tayangan sinetron di Indonesia paling banyak melanggar aturan penyiaran. Data Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), sebanyak 21 tayangan sinetron (95,45 persen) melanggar.
Menurut Wakil Ketua Komisi, Fetty Fajriati, temuan tersebut diperoleh dari pantauan komisi terhadap 55 program sinetron, variety show, dan musik dari 10 stasiun televisi selama April sampai November 2008.
"Variety show dan musik pelanggarannya 0," kata Fetty dalam acara Hasil Monitoring TV Nasional mengenai Tayangan Seksualitas, Badan Informasi Publik Departemen Komunikasi dan Informatika di Hotel Ibis, Kemayoran, Jakarta, Senin 15 Desember 2008.
Namun, lanjutnya, Komisi menemukan ada satu tayangan film asing yang melanggar aturan penyiaran. "Jumlah prosentasenya 4,55 persen," kata Fetty.
Komisi juga menemukan tayangan yang mengumbar sensualitas. Menurut Fetty, sebanyak 90,91 persen visualisasi tayangan menampilkan kasus pakaian sangat minim, pakaian ketat, bahkan terbuka. Kasus adegan tarian atau lirik lagu sensual sebanyak 9,09 persen.
Menurut Fetty, ada 2357 pengaduan yang dialamatkan pemirsa TV ke Komisi pada Januari 2008 sampai November 2008. Paling banyak aduan soal penggunaan kekerasan dan kata-kata kasar sebanyak 256 kasus, disusul aduan tentang penggunaan unsur mistis dan SARA sebanyak 254 kasus, dan pornografi sebanyak 177 kasus.
Konsekuensi menanti stasiun TV yang menayangkan adegan yang tak semestinya itu. "Kepada mereka kami berikan tiga teguran jika melanggar. Jika masih melanggar akan diberikan sanksi pemberhentian sementara, seperti kasus Trans 7 pada tayangan Empat Mata," kata Fetty.
Fetty mengakui sejauh ini Komisi baru bisa memantau siaran televisi saja. "Kami belum bisa memantau siaran radio dari 48 stasiun radio yang telah mengudara," tambah dia.