VIVAnews - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Marwan Effendi, membantah bahwa jaksa memiliki rekaman pembicaraan antara Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ade Rahardja dengan Ary Muladi.
Namun, kata Marwan, tanpa rekaman pun kasus bisa naik ke pengadilan.
Misalnya saja, dalam kasus dua pimpinan KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Kasus itu dinyatakan lengkap tanpa adanya rekaman diduga pembicaraan antara Ade Rahardja dan Ary Muladi
"Kita mem-P21-kan kasusnya pak Bibit dan Pak Chandra itu bukan berdasarkan rekaman barang buktinya," kata Marwan, di Kejaksaan Agung, Kamis 29 Juli 2010.
Dia mengatakan, P21 oleh jaksa tersebut didasarkan oleh keterangan saksi, saksi ahli, dan barang bukti berupa surat.
"Surat Perintah Penyelidikan [kasus Bibit-Chandra], kita tidak bicara soal rekaman itu. Yang bicara soal rekaman itu kan waktu itu penyidik," kata dia.
Marwan menegaskan sekali lagi, jaksa tidak pernah memasukkan rekaman ketika menyatakan berkas Bibit dan Chandra lengkap (P21).
"Kita sendiri di gedung bundar tidak pernah memasukkan itu di dalam menyikapi lengkap atau tidaknya proses perkara itu," imbuh Marwan.
Jaksa Agung, Hendarman Supandji mengaku mengetahui rekaman tersebut dari pihak Mabes Polri.
Sementara, Kepala Polri Jenderal Pol Bambang Hendarso memastikan bahwa rekaman itu ada.
Akan diperdengarkan di persidangan? "Kita lihat nanti. Kalau memang diminta, ya tentunya sesuai dengan prosedur, akan kami penuhi," kata dia kepada wartawan di Istana Presiden, Kamis 29 Juli 2010.
Benar ada dan tidak fiktif? "Kan sudah dibilang tadi. Kalau diperlukan, akan kami berikan." (umi)