Menulis di Milis, Ibu Rumah Tangga Ditahan
PBHI: Dia Ini Cuma Ibu Rumah Tangga Biasa
"Jurnalis seperti Anda mungkin sudah siap. Tapi ini menimpa ibu rumah tangga biasa."
Kamis, 28 Mei 2009, 11:05 WIB
Elin Yunita Kristanti
  (canada.com)

VIVAnews - Seorang ibu rumah tangga asal Tangerang, Prita Mulyasari harus mendekam di Lapas Wanita Tangerang gara-gara menuliskan pendapat di sebuah milis. Hal itu dilakukan Prita setelah keluhannya tak diterima pihak RS Omni Internasional dan dua dokter yang memeriksanya.

Prita Mulyasari telah dikalahkan dalam gugatan perdata RS Omni Internasional di Pengadilan Negeri Tangerang dan sedang menunggu proses penuntutan pidana dalam kasus pencemaran nama baik.

"Pidana pencemaran nama baik sudah terbukti menjadi senjata ampuh untuk membungkam kemerdekaan berekspresi, kemerdekaan berpendapat, dan kemerdekaan pers di Indonesia," kata Koordinator Divisi Hak Asasi Manusia (HAM) Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), Anggara kepada VIVAnews, Kamis 28 Mei 2009.

Pemerintah dan DPR, tambah dia, harus mencabut ketentuan hukum pencemaran nama baik yang bisa menimpa siapapun. "Kalau jurnalis seperti Anda mungkin sudah siap, karena ini risiko profesi, tapi ini menimpa ibu rumah tangga biasa," tambah dia.

Atas dasar kemanusiaan dan hak asasi manusia, lanjut Anggara, dia minta kejaksaan membatalkan proses penuntutan terhadap Prita.

"Kami mengecam proses penuntutan pidana yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Tangerang, baik menggunakan KUHP ataupun menggunakan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," tambah dia.

Keluhan yang dialamatkan Prita, tambah Anggara, adalah bagian dari hak-hak konsumen yang dijamin UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. "Kami juga mendesak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban untuk memberikan perlindungan terhadap Prita Mulyasari," kata dia.

• VIVAnews
 
komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Nama
Email
Komentar
Silahkan mengisi kode pengaman yang sesuai dengan gambar di atas.
Jika anda member Vivanews, silahkan login, atau Daftar ID anda.

BERITA NASIONAL TERPOPULER