Mengeluh di Milis, Ibu Rumah Tangga Ditahan
Prita Mulyasari Akhirnya Hirup Udara Bebas
Prita Mulyasari akhirnya bebas.
Rabu, 3 Juni 2009, 16:17 WIB
Ismoko Widjaya, Fadila Fikriani Armadita
Prita Mulyasari bersama dua anaknya (Dokumen pribadi)

VIVAnews - Prita Mulyasari akhirnya dapat menghirup udara bebas. Kejaksaan Agung sudah mengubah status tahanan ibu dua anak itu menjadi tahanan kota.

"Sudah dialihkan penahanannya dari tahanan rutan menjadi tahanan kota," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Jasman Panjaitan, dalam keterangannya melalui pesan singkat, Rabu, 3 Juni 2009.

Kasus Prita ini menyedot perhatian banyak pihak. Tiga calon presiden sudah berkomentar atas kasus yang berawal dari curhat soal keluhan pelayanan RS Omni Internasional ini.

Kasus bermula saat Prita memeriksakan kesehatannya di RS Omni Internasional pada 7 Agustus 2008. Prita mengeluhkan pelayanan yang diberikan oleh RS Omni Internasional dan juga dokter yang merawatnya melalui surat elektronik kepada sejumlah rekannya.

RS Omni Internasional kemudian merasa nama baiknya tercemar lantaran surat Prita tersebar di banyak milis. Prita ditahan sejak 13 Mei 2009.

Kuasa Hukum RS Omni Internasional, Risma Situmorang mengatakan pihaknya keberatan dengan isi e-mail Prita. "Kami keberatan karena di e-mail ada istilah 'penipuan RS Omni Internasional Alam Sutera," kata Risma ketika dihubungi VIVAnews, Selasa (2/6) kemarin.

RS Omni menilai apa yang ditulis Prita mencemarkan nama baik, RS Omni pun mengambil langkah hukum.

Jusuf Kalla sudah mendesak agar Prita dibebaskan. Megawati Soekarnoputri langsung membesuk Prita di Lembaga Pemasyarakatan Tangerang. Presiden SBY meminta penegak hukum menggunakan hati dalam kasus ini.

• VIVAnews
 
komentar
rian d
03/06/2009
DUKUNGAN PENUH UNTUK IBU PRITA --- APAKAH MASIH ADA HATI & PERASAAN DI PIHAK RS OMNI SERTA PENEGAK HUKUM DI NEGERI INI.
Kirim Komentar
Nama
Email
Komentar
Silahkan mengisi kode pengaman yang sesuai dengan gambar di atas.
Jika anda member Vivanews, silahkan login, atau Daftar ID anda.