"Kasus Prita adalah preseden buruk atas penegakan HAM dan demokrasi di Indonesia."
|
|
Megawati Soekarnoputri (Situs resmi Megawati Institut) |
|
VIVAnews - Calon Presiden Megawati Soekarnoputri menyesalkan kasus yang menimpa Prita Mulyasari (32) Ibu dua anak itu ditahan LP Wanita Tangerang selama tiga minggu atas tuduhan pencemaran nama baik.
"Kasus Prita adalah preseden buruk atas penegakan HAM dan demokrasi di Indonesia," kata Megawati dalam siaran pers yang diterbitkan oleh Tim Kampanye Nasional Megawati-Prabowo, Jakarta, Rabu 3 Mei 2009.
Dalam siara pers tersebut, Mega bahkan mengecam kasus ini sebagai bukti neoliberalime, karena keberpihakan hukum terhadap kekuatan pemodal dan lembaga multi-nasionalnya di Indonesia.
"Kejadian yang dialami Prita merupakan bukti kasat mata, dampak dari neoliberalisme dimana kekuatan pasar bebas dengan lembaga-lembaga multi-nasionalnya dapat dengan mudah menggunakan hukum seperti UU Informasi Transaksi Elektronik yang tampaknya memang dibuat untuk memuluskan kepentingan neolib dengan mengalahkan kepentingan asasi (kebebasan ekspresi) rakyat kecil yang nampaknya di era pasar bebas ini, sulit menjadi tuan rumah di negeri sendiri", ujar Mega dalam siaran pers.
Kasus bermula saat Prita memeriksakan kesehatannya di RS Omni Internasional pada 7 Agustus 2008. Prita mengeluhkan pelayanan yang diberikan oleh RS Omni Internasional dan juga dokter yang merawatnya melalui surat elektronik kepada sejumlah rekannya.
RS Omni Internasional kemudian merasa nama baiknya tercemar lantaran surat Prita tersebar di banyak milis. Prita ditahan sejak 13 Mei 2009.
• VIVAnews