Padahal sudah ada Perda yang mewajibkan pengguna jasa menggunakan kondom.
|
|
Aktivis membawa replika "Kondom" pada peringatan hari AIDS di Jakarta (Antara/Jerfi Aries) |
|
VIVAnews - Dari 300 Pekerja Seks Komersial yang berada di lokalisasi Tanjung Elmo Jayapura, 70 persen dinyatakan positif mengidap infeksi menular seksual antara lain sipilis atau kencing nanah dan raja singa. Tiga orang di antaranya diduga mengidap human immunodeficiency virus (HIV) atau acquired immune deficiency syndrome (AIDS) yang menyerang sistem kekebalan tubuh.
“Dari hasil pengecekan yang kami lakukan, sebagian besar pekerja seks di sini terinfeksi penyakit kelamin yang timbul saat melakukan hubungan seks,’’ kata dokter klinik di Tanjung Elmo, dr Hesty, Kamis 4 Juni 2009.
Menurutnya, persentase itu sangat besar dan memprihatikan, karena penyakit tersebut penularannya tergolong sangat cepat. Sementara kesadaran pekerja seks maupun tamunya masih sangat rendah dalam menggunakan kondom saat berhubungan. “Jika kesadaran pekerja seks dan tamu tinggi, tentu persentasenya tidak sebesar ini," kata Hesty.
Padahal peraturan daerah kabupaten Jayapura yang dikhususkan untuk lokalisasi itu hukumannya cukup berat. Perda mengatur barang siapa tidak menggunakan kondom saat berhubungan didenda Rp 10 juta.
Sementara informasi bahwa tiga dari 300 PSK Tanjung Elmo yang positif mengidap HIV/AIDS belum mendapat penanganan serius dari instansi terkait. Penyakit mematikan ini berpotensi besar menular karena pengidapnya masih melakukan praktik.
Laporan Banjir Ambarita | Jayapura
• VIVAnews