|
VIVAnews - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis Shabu-shabu senilai lebih dari Rp 2,2 miliar.
Barang haram seberat 1.900 gram itu disita petugas dari seorang warga negara Malaysia, Kamis 25 Juni 2009, yang disimpan dari dalam dinding koper yang rencananya akan dikirim kepada seseorang di Jakarta.
Tersangka membawa Shabu-shabu dari Hongkong dengan menumpang pesawat China Airlanes dengan nomor penerbangan CI 679 jurusan Jakarta. Shabu tersebut dibungkus dengan plastik dan dimasukan ke dalam dinding koper palsu atau false concealment.
Kepala Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta, Wijayanta mengatakan, saat menjalani pemeriksaan sinar X-ray, petugas yang curiga dengan koper tersebut kemudian melakukan pemeriksaan. Pelaku akhirnya tidak dapat berkutik saat petugas menemukan narkoba di tas tersangka.
"Tersangka mengaku telah tiga kali menyelundupkan narkoba ke Indonesia," ujar Wijayanta, Jumat 26 Juni 2009. Setiap kali melakukan pengiriman, pelaku mendapat upah 5.000 ringgit.
Untuk keperluan penyidikan, tersangka berikut barang bukti telah diserahkan ke Polres Bandara Soekarno Hatta.
Laporan: Nur Khafifah| Tangerang
• VIVAnews