|
VIVAnews - Kasus kekerasan terhadap wartawan terus mendapat kecaman dari berbagai organisasi wartawan. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar menyayangkan peristiwa penganiayaan yang dialami Odeo Data Julia Vanduk, wartawan Sinar Harapan, saat menjalankan tugas jurnalistiknya.
Ketua AJI Makassar, Andi Fadli mengatakan, kekerasan yang menimpa Julia merupakan bentuk intimidasi secara fisik terhadap jurnalis. Ironisnya, penganiayaan dilakukan saat sejumlah jurnalis menunggu kedatangan calon wakil presiden Budiono yang akan berkampanye di Papua.
"Ini fatal, karena teman-teman jurnalis di Papua termasuk Julia sedang melakukan tugas jurnalistiknya. Seharusnya ini tidak terjadi," kata Fadli kepada wartawan, sore tadi.
Untuk itu, AJI Makassar mendesak kepolisian untuk menindak pelaku kekerasan tersebut dengan UU Pers serta KUHP. Alasannya, oknum kader Partai Demokrat melakukan kekerasan terhadap wartawan saat bertugas, sekaligus bisa dijerat dengan pidana karena melakukan penganiayaan.
AJI Makassar juga menyayangkan terulangnya kekerasan terhadap wartawan di Indonesia. Menurut Fadli, kejadian itu merupakan pertanda bahwa masyarakat tidak memahami kerja-kerja jurnalis.
Untuk itu pada poin terakhir, AJI Makassar sekali lagi meminta kepada masyarakat untuk menghargai jurnalis ketika meliput dan menghormati kebebasan pers.
"Ini adalah upaya mendorong terwujudnya kerja jurnalis agar bisa menyajikan informasi yang baik, berimbang dan bebas dari intimidasi siapapun. Jurnalis bertugas mencari berita, bukan membawa petaka," tuturnya lagi.
Pernyataan sikap tersebut langsung disampaikan ke Dewan Pers melalui Andullah Alamudi yang turut hadir dalam jumpa pers tersebut. Alamudi, yang saat ini menjabat sebagai ketua Komisi Pengaduan Masyarakat Dewan Pers, berjanji akan menyampaikan pengaduan itu ke rapat internal Dewan Pers di Jakarta.
Menanggapi soal kekerasan yang menimpa Julia, Ia menegaskan, Dewan Pers ikut mengecam terjadinya kekerasan tersebut. Menurutnya, siapapun pelakunya, meski ia adalah dari tim pemenangan cawapres, harus ditindaki sampai tuntas.
"Siapapun yang melakukan kekerasan itu tidak bisa dibenarkan, dan harus diprotes karena itu melanggar pasal 18 UU Pers yakni menghalang-halangi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalisnya," kata Alamudi dihadapan wartawan.
Sementara, berdasarkan catatan AJI Makassar, kasus Julia merupakan kasus kedua yang menimbulkan gesekan tidak langsung antara wartawan dengan Boediono.
Kasus pertama saat reporter SCTV Carlos Pardede ingin mengkonfirmasi Boediono, sehari setelah ia terpilih menjadi calon wakil presiden SBY. Saat itu, wartawan SCTV tersebut dipukul hinga berdarah oleh satpam BI, kantor Boediono.
Laporan: Rahmat Zeena | Makassar