Kejaksaan berencana akan menyidangkan kelima tersangka di PN Jakarta Selatan.
Ita Lismawati F. Malau, Fadila Fikriani Armadita
|
|
Nasrudin Zulkarnaen (Dok. Pribadi) |
|
VIVAnews - Lima tersangka kasus pembunuhan PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen segera dilimpahkan ke pengadilan. Saat ini, Kejaksaan telah merampungkan penyidikan.
Mereka adalah Henrikus Kia Walen sebagai penerima order dan perantara, Edo pemberi order, Daniel sebagai penembak, Heri Santoso pengendara motor, dan Fransiskus Amsi Mobi bertugas melakukan observasi kegiatan korban dan tim pemantau yang berada di dalam mobil saat eksekusi.
"Sudah P21," kata Jaksa Agung Hendarman Supandji kepada wartawan, Jumat 3 Juli 2009. Dengan demikian, saat ini Kejaksaan tengah membuat berkas dakwaan untuk kelima tersangka.
Kejaksaan, kata Hendarman, berencana akan menyidangkan kelima tersangka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Tapi belum diputuskan," kata dia. Jaksa masih akan menimbang tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan.
Disinggung berkas tersangka Antasari Azhar, Jaksa Agung mengatakan, pihaknya belum menerima berkas. "Senin, dilimpahkan," katanya di Kejaksaan Agung.
• VIVAnews