MA Akan Tindak Tegas Pungutan Lomba Tenis
Menurut Wakil Ketua MA AK Mappong menegaskan lomba tenis itu sudah ada anggarannya.
Jum'at, 3 Juli 2009, 18:22 WIB
Ita Lismawati F. Malau, Eko Huda S
Wakil Ketua Bidang Yudisial, Abdul Kadir Mappong (Antara)

VIVAnews - Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Non Yudisial, Abdul Kadir Mappong mengatakan akan menindak pihak yang melakukan pungutan kepada para hakim untuk pelaksanaan lomba tenis yang diselenggarakan oleh Persatuan Tenis Warga Pengadilan (PTWP). Dia mengatakan untuk pelaksanaan lomba tersebut, para hakim tidak dikenakan biaya satu sen pun.

"Yang jelas kalau ada buktinya kami harus tindak itu. (Hakim) diminta se-sen pun tak boleh," kata Mappong di gedung MK, Jakarta, Jumat 3 Juli 2009.

Pernyataan tersebut diungkapkan terkait dugaan adanya pungutan biaya kejuaraan tenis para hakim yang diselenggarakan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan Barat (Sulselbar) kepada seluruh hakim di tingkat pengadilan negeri di bawahnya.

Dia mengatakan saat dirinya menjabat sebagai Persatuan PTWP kegiatan tersebut telah ada anggaran yang berasal dari iuran rutin dari anggota. Menurut dia, dulu iuran itu sebesar Rp 5 ribu. Namun, lanjut dia, sekarang naik  menjadi Rp 7.500-10.000. "Yang kita kumpulkan sekian tahun itu kan lebih dari cukup," kata dia.

Menurut dia, iuran rutin tersebut telah dialokasikan secara jelas, baik untuk daerah maupun pusat. Jadi, tambah dia, tidak perlu ada pungutan apapun lagi untuk kegiatan tersebut, baik di tingkat pusat maupun daerah. "Tidak perlu lagi, sudah ada alokasinya," kata dia.

Hal serupa sempat dikeluhkan sebelumnya oleh hakim di Jakarta dan Jawa Timur.

• VIVAnews
 
komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Nama
Email
Komentar
Silahkan mengisi kode pengaman yang sesuai dengan gambar di atas.
Jika anda member Vivanews, silahkan login, atau Daftar ID anda.