Pendaftaran HAKI Komunal Belum Bisa Dilakukan
Pemerintah saat ini tengah menyusun database kesenian dan peninggalan bersejarah.
Kamis, 27 Agustus 2009, 17:31 WIB
Arry Anggadha, Purborini
Tari Pendet, Bali (bali-trafel-live.com)

VIVAnews - Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual Warisan Budaya Nasional belum bisa dilakukan. Pemerintah masih terhambat menentukan model aplikasi pembuatan data dasar warisan budaya.

"Kami masih menghadapi kendala teknis," kata Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Andi Noorsaman Sommeng di Kantor Kamar Dagang Indonesia, Jakarta, Kamis 27 Agustus 2009. "Permasalahannya pada model uploading."

Pemerintah saat ini tengah membuat data dasar mengenai warisan budaya. Data rencananya akan mencantumkan berbagai jenis kesenian hingga peninggalan sejarah. Menurut Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu, data base ini akan berbentuk seperti aplikasi pada wikipedia.

Mari mengatakan data dasar ini berguna agar tidak terjadi pencurian hak kekayaan intelektual komunal. "Kita bisa memprotect hak kekayaan komunal kita," kata dia.

Adapun teknologi yang akan digunakan, kata Sommeng, "Kita pakai teknologi User Generated Content." Menurut dia, teknologi ini lazim digunakan oleh masyarakat. "Ini seperti teknologi pada blog," jelas dia.

Walaupun belum diluncurkan, Andi mengaku direktoratnya sudah memulai pendataan. "Hanya saja masih intranet," kata dia. Andi menjelaskan data yang masuk saat ini baru sebanyak 2000 jenis kesenian. Data yang masuk masih dalam bentuk data kasar.

Guna melengkapi data itu, ia mengatakan akan bekerja sama dengan pihak perguruan tinggi. Antara lain Universitas Indonesia, Universitas Airlangga, dan Universitas Gadjah Mada.

• VIVAnews
 
komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Nama
Email
Komentar
Silahkan mengisi kode pengaman yang sesuai dengan gambar di atas.
Jika anda member Vivanews, silahkan login, atau Daftar ID anda.