Penahanan Robi karena selisih bisnis dengan PT Mentawai Surak Wisata.
Ita Lismawati F. Malau
|
|
(hoayachting.com) |
|
VIVAnews - Polisi bantah amankan Robi yang diduga sebagai pria berinisial 'R' yang dikabarkan berada dibalik penjualan tiga pulau di Mentawai, Sumbar, lewat situs www.privateislandonline.com. Kepala Kepolisian Resor Mentawai Ajun Komisaris Besar Polisi Tri Sasongko mengaku penahanan Robi tidak terkait kasus jual pulau.
"Yang bersangkutan saat ini sedang ikuti sidang di Pengadilan padang sehubungan dengan kasusnya dengan PT MSW (Siloinak resor)," kata Tri Sasongko, lewat pesan pendek, Sabtu 29 Agustus 2009.
Menurutnya, penahanan Robi karena selisih bisnis dengan PT Mentawai Surak Wisata. Hal senada juga diutarakan Humas Polda Sumatera Barat AKBP Kawedar. Kawedar mengatakan, hingga saat ini belum ada satu pun orang yang ditahan jajaran Polda Sumbar terkait kasus penjualan 3 pulau di Mentawai yang dimuat laman situs www.privateislandonline.com.
Nama pria berisial 'R' muncul saat Gubernur Sumbar Gamawan Fauzi mendapat laporan dari pejabat Pemkab Mentawai. Pria berinisial 'R' diduga menawarkan pulau tersebut ke asing karena kisruh dengan pemodal asing asal Perancis berinisial 'G'.
Informasi tersebut diterima Gamawan dari pejabat di Pemkab Mentawai. "Kemungkinan si 'R' ini menawarkan pulau tersebut ke pihak asing karena sedang berselisih dengan investor berkebangsaan Perancis berinisial 'G'," kata Gamawan Fauzi.
Waktu rapat koordinasi membahas penjualan pulau di Kantor Gubernur Sumbar, Kamis, 27 Agustus 2009, pengelola Pulau Siloinak tidak hadir. Rapat koordinasi ini dihadiri investor pengelola resor serta tim dari Dirjen Kelautan, Pemprov Sumbar yang diwakili Sekda Firdaus K, Asisten I Sinang Subekti, Wabup Mentawai Yudas Sabaggalet.
Tidak hadirnya pengelola Siloinak dalam rapat koordinasi tersebut menimbulkan pertanyaan karena pria yang berinisial 'R' diduga menguasai sejumlah lahan di pulau tersebut. Sebelumnya, pengelola Pulau Siloinak berkebangsaan Perancis dari PT Mentawai Surak Wisata mendatangi salah satu media cetak di Padang untuk menyanggah tentang iklan penjualan pulau tersebut.
"Kami tidak jual pulau, hanya jual saham pengelolaannya," ujar Gilles Bordossoule, komisaris PT Mentawai Surak Wisata. Menurut data BKPMD Sumbar, di Pulau Siloinak, Gilles juga mengontrak tanah seluas 1 hektare dari WNI bernama Robi Mayersha.
Menurut penjelasan Wakil Bupati Mentawai, Robi Mayersha menguasai lahan seluas 4,7 hektare di Pulau Siloinak. Saat rapat gabungan dengan tim dari pusat, Robi Mayersha tidak hadir.
Seperti dimuat laman situs www.privateislandonline.com, Pulau Siloinak ditawarkan seharga US$ 1,6 juta. Pulau Macaroni dijual seharga US$ 4 juta dan Kandui dijual seharga US$ 8 juta.
Laporan: Eri Naldi |Padang
• VIVAnews