Penerapan Hukum Rajam di Aceh Bisa Dibatalkan
Wacana dan ide (rajam) itu harus di dialogkan secara massif, merata ke seluruh masyarakat.
Jum'at, 11 September 2009, 13:46 WIB
Amril Amarullah, Anggi Kusumadewi
Mesjid Baitur Rachman, Aceh (www.unesco.or.id)

VIVAnews - Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyatakan, rencana penerapan hukuman rajam di Nangroe Aceh Darusallam (NAD) tidak bisa serta merta dilaksanakan, tanpa disesuaikan dengan UU yang ada.

"Jika menurut pandangan hukum pemerintah pusat dan UU bisa diterima, aturan itu tentu bisa dijalankan, tetapi bila dianggap bertentangan dan tidak bisa diterima, ya bisa dibatalkan," kata Mahfudz Siddiq, di Gedung DPR, Jumat 11 September 2009.
 
Menurutnya, wacana dan ide (rajam) itu harus di dialogkan secara massif dan merata ke seluruh komponen masyarakat.

Karena ini, baru wacana awal, jadi perlu didalami terlebih dahulu. Karena yang terpenting, penetapan dan penerapan aturan hukum di satu daerah, harus memberikan nilai dan dampak positif bagi daerah lain.
 
Oleh karena itu, rencana penerapan aturan tersebut perlu dikomunikasikan secara intensif.  Jangan sampai penerapan yang tergesa-gesa tanpa kajian mendalam, berimbas pada opini yang kurang baik. "Ini bisa jadi persoalan baru," ujarnya.
 
Jadi sebaiknya, lanjut Mahfudz itu dikaji dulu secara mendalam dengan berkonsultasi dengan ormas-ormas Islam dan MUI, bukan hanya dengan masyarakat di NAD. 

Sebab, semakin luas ide itu disosialisasikan, semakin bagus, dan tidak akan mengurangi makna otonomi khusus di NAD.  "Bahkan sangat mungkin malah akan mendapatkan dukungan, bukannya resistensi," tuturnya.

• VIVAnews
 
komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Nama
Email
Komentar
Silahkan mengisi kode pengaman yang sesuai dengan gambar di atas.
Jika anda member Vivanews, silahkan login, atau Daftar ID anda.


BERITA NASIONAL TERPOPULER