Surat Jenderal Susno dan Tuduhan Upeti 10 M
Susno menjawab tuduhan menerima upeti Rp 10 miliar, dia juga dituding terima US$ 1,8 juta.
Rabu, 16 September 2009, 10:10 WIB
Nurlis E. Meuko
Dokumen Polri - Bank Century 1 (Istimewa)

VIVAnews -- Dua surat dari pimpinan Polri untuk Direksi Bank Century menimbulkan tudingan gelontoran uang untuk Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komisaris Jenderal Susno Duadji. Satu versi menyebutkan, Susno mendapat upeti Rp 10 miliar, ada juga yang bilang US$ 1,8 juta. "Saya tidak pernah menerima suap ya," kata Susno kepada wartawan VIVAnews di ruang kerjanya, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa 15 September 2009.

Surat yang diteken Susno itu, yang pertama bertanggal 7 April 2009. Surat ini menjelaskan soal dana milik Budi Sampoerna, bos PT. Lancar Sampoerna Bestari. Bernomor R/217/IV/2009/Bareskrim, dalam surat yang ditujukan untuk Direksi Bank Century itu dijelaskan bahwa dana milik Budi di Bank Century tak ada masalah lagi. "Uang itu memang tak ada unsur kriminalnya," kata Susno.

Dia menjelaskan, surat itu diterbitkan karena Century memang meminta surat itu pada polisi. Sebab, kata Susno, Century ingin kepastian status uang itu. "Maka saya jelaskan," kata Susno. Susno mengakui, Budi memang hendak mencairkan dana itu. Rupanya Century masih minta surat yang lebih terang lagi, sebab dalam surat pertama tak disebutkan bahwa nilai uang milik Budi adalah US$ 18 juta. Susno kembali menerbitkan surat ke dua pada 17 April 2009. Ada tambahan nilai uangnya di situ.

Ternyata, kata Susno, uang itu tetap tak bisa dicairkan lagi. Akhirnya disepakati, tim Budi Sampoerna dan Century bertemu di kantor Bareskrim Polri. Hingga kemudian urusan itu selesai. Dari sinilah kemudian muncul tudingan bahwa Suno mendapat bayaran Rp 10 miliar, ada juga yang bilang Susno mendapat jatah 10 persen dari nilai US$ 18 juta itu. Susno membantahnya. "Saya tak menerima suap. Tak ada yang berlebihan yang saya lakukan, hanya menjelaskan status dana milik Budi Sampoerna itu,"  kata Susno.

• VIVAnews
 
komentar
Friend
16/09/2009
Emang rakyat ini dianggap wayang kulit atau opo yo? Kayaknya kita itu gak ngerti apa2. Kalo kita mau mencairkan uang deposito, lha ya perlu surat pernyataan spt itu. Kalo memang perlu ya waktu mau deposit, minta pernyataan bahwa uang itu bkn hasil kriminal. Waduh sebel deh kita2 dianggap bego ya. Kecuali kalau
arie
16/09/2009
ayo sumpah pocong
avie
16/09/2009
sumpah pocong adalah sumpah pemutus. setuju. siapapun pembela koruptor adalah penghianat bangsa.
Kirim Komentar
Nama
Email
Komentar
Silahkan mengisi kode pengaman yang sesuai dengan gambar di atas.
Jika anda member Vivanews, silahkan login, atau Daftar ID anda.


BERITA NASIONAL TERPOPULER