|
VIVAnews - Dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat, Inspektur Jenderal Sisno Adiwinoto masih berlanjut. Sebab, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus tersebut tak puas atas putusan bebas mantan wartawan Metro TV, Upi Asmaradana.
JPU, yang diwakili oleh Imran Yusuf, pada Jumat 25 September 2009, resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
"Kami mempertimbangkan sejumlah poin yang tidak kami bisa terima begitu saja. Makanya kasasi saya sudah nyatakan tadi setelah mempertimbangkan putusan majelis hakim atas perkara Upi beberapa waktu lalu," kata Imran Yusuf kepada VIVAnews, Jumat 25 September 2009.
Salah satu poin yang dijadikan alasan utama adalah putusan vonis bebas murni majelis hakim terhadap kordinator Koalisi Jurnalis Tolak Kriminalisasi Pers (KJTKP) Makassar itu.
Menurut Imran, majelis hakim memutus pertimbangan perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, tetapi perbuatan itu bukan merupakan tindak pidana.
"Kami menanggap tindakan Upi mengirim surat ke Kompolnas, Dewan Pers dan Kapolri adalah perbuatan, meski bukan tindakan pidana," kata dia.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar pada 14 September 2009 menvonis bebas Upi Asmaradana atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Sisno Adiwinoto. Majelis hakim yang dipimpin oleh Parlas Nababan membebaskan Upi dari tuntutan JPU dengan pidana satu tahun penjara.
Upi dianggap tidak melanggar 3 pasal KUHP, terkait dengan pengaduan fitnah atau pemberitahuan palsu kepada penguasa, yakni pasal 207, 310 dan 317 KUHPidana. Pengajuan Kasasi tersebut akan bergulir hingga 12 hari kedepan.
Laporan: Rahmat Zeena| Makassar
• VIVAnews