Kajari Biak Terima Penghargaan Antikorupsi
"Selama satu tahun masa jabatannya, 19 orang yang terjerat kasus korupsi sudah diproses."
Rabu, 30 September 2009, 16:31 WIB
Arry Anggadha, Fadila Fikriani Armadita
Gedung Kejaksaan Agung (VIVAnews/Maryadi)

VIVAnews - Kepala Kejaksaan Negeri Biak Abraham Benyamin Sitinjak menerima piagam penghargaan dari Masyarakat adat Biak Papua. Abraham dinilai telah berhasil mengungkapkan kasus korupsi di Kabupaten Biak Numfor dan Supiori.

"Selama satu tahun masa jabatannya, 19 orang yang terjerat kasus korupsi sudah diproses," kata Ketua Dewan Adat Biak Yan Piet Yarangga di kantor Dewan Adat Biak, seperti dilansir dalam laman Kejaksaan Agung, Rabu 30 September 2009.

Penyerahan penghargaan dilakukan oleh Ketua Dewan Adat Biak Yan Piet Yarangga. Acara tersebut juga dihadiri wakil bupati Biak Numfor Alimuddin Sabe dan Wakil Bupati Supiori Julianus Mnusfer.

Dalam kesempatan itu, Yan Piet Yarangga menyatakan dukungannya terhadap Kejari Biak. "Dalam Sejarah kejari yang ada di Biak selama ini, hanya Kajari Abraham B Sitinjak yang benar-benar berkomitmen memberantas korupsi. Piagam yang kami berikan ini sebagai bentuk dukungan dalam menjalankan tugasnya," jelasnya.

Apresiasi terhadap Kejari Biak tersebut berdasarkan evaluasi terhadap 10 kejaksaan negeri di wilayah kejaksaan tinggi Papua. Kejari Biak menempati urutan pertama dengan nilai 79,85 persen. Penilaian meliputi pembinaan, intelijen, pidana umum, pidana khusus, perdata dan tata usaha Negara, dan pengawasan. Keputusan penilaian kinerja tersebut dikeluarkan oleh kejati papua dengan Nomor: B-780/T.1/05/06/2009 dan ditandatangi oleh Kejati Papua Widyapramono.

• VIVAnews
 
komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Nama
Email
Komentar
Silahkan mengisi kode pengaman yang sesuai dengan gambar di atas.
Jika anda member Vivanews, silahkan login, atau Daftar ID anda.