Antasari disidang di ruang sidang utama, R Prof Dr Oemar Seno Adji.
|
|
Berkas Antasari Dilimpahkan ke Kejari Selatan : Antasari Azhar (VIVAnews/Tri Saputro) |
|
VIVAnews - Sidang perdana terdakwa Antasari Azhar, terdakwa perkara pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen dimulai. Jaksa akan membacakan surat dakwaan sebanyak enam lembar.
Sidang dipimpin Hakim Herri Swantoro. Sedangkan surat dakwaan dibacakan Jaksa Sirus Sinaga di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 8 Oktober 2009.
Antasari disidang di ruang sidang utama, R Prof Dr Oemar Seno Adji, sementara tiga lainnya masing-masing menempati ruang sidang 2, 3, dan 4.
Untuk Antasari, sidang akan dipimpin oleh Hakim Herri Swantoro. Herri adalah Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sebelumnya, Herri juga pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Tangerang.
Sedangkan untuk terdakwa Williardi, sidang akan dipimpin Hakim Artha Theresia. Untuk Jerry sidang dipimpin Syamsudin, dan untuk Sigid sidang dipimpin Charis Mardiyanto (Wakil Ketua PN Jaksel).
Empat terdakwa itu dijerat pasal 340 Jo 55 ayat 1 ke 2. Antasari kata Jasman didakwa pasal berlapis yaitu pasal 340 dan pasal 338 KUHP. Kasus pembunuhan Nasrudin ini menyeret sembilan tersangka termasuk Antasari.
Nasrudin ditembak usai bermain golf di Padang Golf Modernland, Cikokol, Tangerang, sekitar pukul 14.00, Sabtu 14 Maret 2009. Ia tewas 22 jam kemudian dengan dua peluru bersarang di kepalanya.
• VIVAnews