Jaksa membeberkan secara blak-blakan apa yang terjadi di kamar 803 Grand Mahakam.
|
|
Ketua KPK, Antasari Azhar (VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis) |
|
VIVAnews - Dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum Cirus Sinaga terhadap Antasari Azhar benar-benar membuat tercengang. Jaksa terang-terangan menelanjangi tingkah polah Antasari dan Rani Julianti, istri siri Nasruddin Zulkarnaen di kamar di Hotel Grand Mahakam.
Antasari didakwa dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap Nasruddin Zulkarnaen.
Dalam dakwaan yang dibacakan Cirus, di PN Jakarta Selatan, Kamis 8 Oktober 2009 dibeberkan tindakan merampas nyawa orang lain ini berawal dari pertemuan Antasari dengan Rani di Hotel Grand Mahakam Nomor 803 pada September 2008 lalu. Saat itu keduanya membicarakan soal pembekuan keanggotaan Antasari di Lapangan Golf Modernland.
Saat itu Antasari memberi uang kepada Rani sebesar US$ 300. Di kamar, ia juga memeluk Rani dan mengajaknya bersetubuh. Namun ditolak Rani dan dijanjikan pada pertemuan berikutnya. "Lain kali saja Pak," kata Cirus menirukan Rani. Saat dakwaan ini dibacakan Antasari hanya geleng-geleng kepala.
Antasari kemudian mencium tubuh kiri dan kanan Rani. Keduanya kemudian berjanji akan bertemu lagi. Pada pertemuan berikutnya di hotel dan kamar yang sama, Antasari disebutkan mencium pipi dan bibir Rani. Antasari juga menurunkan bra sebelah kiri Rani.
Namun Rani menolak karena HP-nya masih menyala dan didengar suaminya di luar kamar hotel. Menurut Cirus, Antasari sempat mengatakan, "Katanya pertemuan berikutnya kamu mau." Namun Rani menolak. "Jangan Pak, jangan," kata dia.
"Namun terdakwa tetap menjamah tubuh, meremas, menciumi dan menjilati payudara saksi Rani Juliani, membuka kancing dan meminta saksi memegang kemaluannya sehingga mengeluarkan sperma," kata Cirus.
• VIVAnews