|
|
foto ilustrasi pembunuhan |
|
VIVAnews - Delapan dari sembilan terdakwa pembunuh wartawan Radar Bali, Anak Agung Gede Prabangsa menjalani sidang perdana serentak di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis, 8 Oktober 2009.
Salah satu terdakwa yang menyedot perhatian masyarakat dan media adalah adik Bupati Bangli, I Nyoman Susrama yang didakwa sebagai otak pembunuhan berencana.
Dalam persidangan yang dipimpin hakim Djumain dan jaksa penuntut umum I Nyoman Sucitrawan ini, Susrana mengatakan bahwa apa yang didakwakan padanya tidak benar. "Demi Tuhan semua keterangan itu tidak benar," tegasnya di ruang persidangan.
Oleh majelis hakim dikatakan bahwa semua keterangan bantahan itu disampaikan dalam jadwal sidang selanjutnya. "Nanti silahkan sampaikan dalam eksepsi di persidangan 19 Oktober mendatang," tegas Djumain. Susrama dijerat pasal 340 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
Pengamanan dari kepolisian daerah Bali pun cukup ketat. Sejumlah masyarakat yang hadir seperti kalangan mahasiswa, lawyer, dan jurnalis mengenakan pita hitam sebagai bentuk keprihatinan kekerasan terhadap pers.
Mayat Prabangsa ditemukan mengambang di perairan Padangbai, Karangasem, 16 Februari 2009. Dari hasil otopsi ditemukan sejumlah luka yang menyebabkan kematian.
Laporan : Wima Saraswati | Bali
• VIVAnews