Undang-Undang Pornografi
Ayu Utami: Itu Mengingkari Konstitusi
Undang-undang tetap disahkan, walau ditentang publik.
Sabtu, 15 November 2008, 16:04 WIB
Siswanto, Lutfi Dwi Puji Astuti
Demo Menolak RUU Pornografi di Bali (Antara/ Nyoman Budhiana)

VIVAnews – Penulis buku, Ayu Utami, mengatakan terdapat ideologi tertentu dibalik penerbitan Undang-Undang tentang Pornografi di Indonesia. Sebab, undang-undang itu tetap disahkan, walau ditentang publik.

 “Undang-undang itu mengandung sebuah motif menyeragamkan seluruh bangsa,” katanya, hari ini, usai menghadiri kongkow Sabtu di Utan Kayu, Jakarta Timur. Acara ini juga dihadiri Abdurrahman Wahid dan beberapa tokoh nasional lainnya.

Motivasi yang dimaksud Ayu Utami ialah usaha menghilangkan makna kebhinekaan. Indonesia, katanya, merupakan bangsa yang terdiri aneka ragam suku dan budaya. Ketika itu diseragamkan, kata Ayu, berarti mengingkari Undang-Undang Dasar 1945.

Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang tentang Pornografi selesai membahas materi undang-undang itu Rabu, 29 Oktober 2008. Sehari kemudian, undang-undang itu disahkan.

RUU Pornografi tetap disahkan parlemen, meski ditolak. Partai yang menolak, di antaranya Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan Partai Demokrasi Sejahtera. Sejak awal, rancangan ini juga  ditolak sebagian besar pelaku seni. Sedangkan fraksi yang menyetujui rancangan itu segera disahkan, yakni PKS, Demokrat, Golkar, PAN, PPP, PKB, PBR dan BPD.

• VIVAnews
 
komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Nama
Email
Komentar
Silahkan mengisi kode pengaman yang sesuai dengan gambar di atas.
Jika anda member Vivanews, silahkan login, atau Daftar ID anda.